Posted 18 Juni 2026 by Bintang
Penanganan Penyakit Jantung Koroner (PJK) di Indonesia memasuki babak baru yang lebih presisi. Sesuai dengan kebijakan BPJS Kesehatan terbaru, evaluasi Fractional Flow Reserve (FFR) kini menjadi bagian penting dan diwajibkan bagi pasien dengan diagnosis PJK stabil yang memiliki derajat stenosis (penyempitan) koroner antara 50% hingga 90%.
Perubahan regulasi ini tentu memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan praktisi kesehatan: Mengapa FFR tiba-tiba menjadi sangat krusial dalam alur pengambilan keputusan di ruang Cathlab?
Selama puluhan tahun, angiografi koroner telah menjadi standar emas ( gold standard ) untuk memvisualisasikan anatomi pembuluh darah jantung. Namun, sains modern membuktikan adanya satu kelemahan fatal dari metode ini: tingkat penyempitan yang terlihat secara visual pada layar dua dimensi tidak selalu menunjukkan apakah lesi tersebut benar-benar menyebabkan gangguan aliran darah yang signifikan secara hemodinamik ke otot jantung (iskemia miokard).
Dengan kata lain, sebuah penyempitan yang terlihat “mengerikan” (misalnya 70%) pada angiografi, belum tentu menghambat aliran darah secara kritis. Sebaliknya, penyempitan yang tampak “sedang” bisa jadi merupakan penyebab utama pasien sering mengalami nyeri dada (angina).

Di sinilah Fractional Flow Reserve (FFR) mengambil peran transformatif. FFR tidak sekadar “melihat” bentuk penyempitan, melainkan “mengukur” tekanan darah secara spesifik di depan dan di belakang lesi (penyempitan) tersebut.
Dengan panduan kawat khusus yang dilengkapi sensor tekanan sangat kecil, FFR menghitung rasio aliran darah maksimum yang dapat dicapai di arteri yang menyempit dibandingkan dengan aliran maksimum jika arteri tersebut normal.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip evidence-based medicine (praktik berbasis bukti). Melalui penilaian fisiologi koroner ini, dokter dapat memastikan bahwa setiap tindakan intervensi yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pasien sesuai dengan indikasi medis yang tepat, sekaligus membantu menghindari tindakan yang tidak diperlukan.

Berdasarkan pedoman internasional dari organisasi seperti European Society of Cardiology (ESC), dan sejalan dengan kebijakan BPJS terbaru, berikut adalah panduan pengambilan keputusan klinis (decision making) setelah nilai FFR didapatkan:
| Nilai Evaluasi FFR | Signifikansi Hemodinamik | Keputusan Tindakan yang Direkomendasikan |
| FFR โค 0.80 | Signifikan. Lesi menyebabkan hambatan kritis (iskemia). | Revaskularisasi. Direkomendasikan untuk dilakukan tindakan pemasangan stent / Percutaneous Coronary Intervention (PCI). |
| FFR > 0.80 | Tidak Signifikan. Aliran darah masih sangat memadai. | Optimal Medical Therapy (OMT). Pemasangan stent dapat ditunda, pasien dikelola secara optimal menggunakan terapi obat-obatan. |
Langkah BPJS Kesehatan mewajibkan evaluasi FFR pada rentang intermediate lesion (stenosis 50-90%) adalah langkah strategis. Secara klinis, hal ini melindungi pasien dari risiko komplikasi pemasangan ring (stent) yang sebenarnya tidak mereka butuhkan. Secara makro, penerapan FFR mencegah inefisiensi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat prosedur overtreatment yang tidak tepat guna.
Dengan FFR, keputusan untuk melanjutkan prosedur revaskularisasi (PCI) atau cukup melakukan optimalisasi terapi medik dapat didukung oleh data fisiologis yang akurat dan tak terbantahkan secara keilmuan.
Tingkatkan Standar Cathlab Anda Bersama PT Meditrans Global
Untuk mematuhi kebijakan BPJS terbaru dan menghadirkan pelayanan Precision PCI di rumah sakit Anda, pastikan ketersediaan perangkat teknologi FFR generasi terbaru. Konsultasikan kebutuhan pengadaan alat medis Cathlab Anda bersama kami.
๐ Hotline Informasi Produk: (+62) 812 8000 1102
